Jakarta-Intipnews.com:Pemerintah akan menambah kriteria baru bagi penerima manfaat Reforma Agraria untuk memastikan program tersebut tepat sasaran. Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menurut Nusron, syarat tambahan itu akan mempermudah masyarakat desil 1 dan 2 untuk mendapatkan akses tanah sebagai aset produktif. Ia menegaskan bahwa selama ini penerima Reforma Agraria merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden No 62 Tahun 2023.
“Syarat pertama, penerima Reforma Agraria harus masuk dalam PTSN desil 1 atau desil 2, kemudian mereka yang penghidupannya sangat bergantung pada tanah, yaitu petani dan buruh tani. Jika di lokasi objek Reforma Agraria tidak ditemukan masyarakat memenuhi dua syarat itu, maka dilakukan migrasi dari daerah sekitar,” kata Nusron Wahid saat konferensi pers di kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Namun, kata Nusron, pemerintah menilai kriteria tersebut belum cukup untuk menyasar kelompok masyarakat termiskin. Sehingga, dua syarat tambahan disusun untuk mulai diberlakukan dalam kebijakan baru.
“Tetapi kami tetap mengutamakan masyarakat yang tinggal di sekitar tanah tersebut. Sebagaimana disampaikan Pak Menko, memang peta objek tanah Reforma Agraria mayoritas berada di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, sementara masyarakat desil 1 dan 2 banyak berada di Pulau Jawa,” ucap Nusron.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan, masyarakat desil 1 dan 2 akan menjadi prioritas utama dalam seluruh program Reforma Agraria. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
“Desil 1 dan 2 ini mayoritas ada di Jawa, sementara objek tanah yang didistribusikan justru banyak berada di luar Jawa. Karena itu, untuk wilayah Jawa dan luar Jawa, programnya tentu kita buat secara khusus agar tetap tepat sasaran,” kata Muhaimin Iskandar.
Muhaimin menjelaskan bahwa persebaran masyarakat miskin ekstrem tidak selalu sejalan dengan lokasi objek tanah Reforma Agraria. Berdasarkan data, penduduk desil 1 dan 2 mayoritas berada di Pulau Jawa, sementara sebagian besar tanah berstatus sebagai objek Reforma Agraria justru tersebar di luar Jawa.
“Ada banyak program distribusi tanah lahan pertanian, perkebunan, maupun peternakan semuanya harus memastikan bahwa masyarakat desil 1 dan 2 menjadi subjek utamanya. Desil 1 dan 2 memang mayoritasnya adalah di Jawa, sementara objek tanah yang didistribusi mayoritas ada di luar Jawa,” ucap Muhaimin.Itp.r







