Labuhanbatu-Intipnews.com: Persoalan anak Kepala UPT Samsat Rantauprapat SER, yang diangkat menjadi supir bus Samsat Keliling, namun disebut tidak pernah masuk kerja akan tetapi tetap menerima gaji, tampaknya bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara Achmad Fadly, S.Sos, MP, mengatakan akan mempelajari persoalan tersebut untuk ditindak lanjuti.
“Baik dipelajari untuk tindak lanjutnya” katanya menjawab wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/8/24).
Sebelumnya Achmad Fadly mengucapkan terima kasih setelah menerima informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya ya” ujarnya.
Tidak hanya Kepala Bapenda Sumut yang
merespon persoalan itu. Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Murdianto, S.Pd, MM, menilai tindakan Kepala UPT Samsat tidak dapat dibenarkan, dan persoalan itu akan menjadi bahan monitoring Inspektorat Sumut.
“Hal ini tidak dapat dibenarkan dan jadi bahan monitoring Itprovsu” katanya melalui pesan tertulis kepada wartawan,Sabtu (24/8/24).
Menurut Murdianto, Inspektorat Sumut akan meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Kepala UPT Samsat Rantauprapat terkait persoalan itu. Dan apabila ada pengaduan, makan persoalan itu akan ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita akan meminta tanggapan dan konfirmasi atas berita tersebut kepada Kepala UPT Samsat Rantau Prapat. Apabila ada pengaduan akan kami tindak lanjuti dan proses sesuai ketentuan yang berlaku” tegasnya.
Kepala UPT Samsat Rantauprapat Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (21/8/24), membenarkan telah mengangkat anaknya sebagai supir bus Samsat Keliling.
Dia menyebut, informasi itu beredar keluar karena ada bawahannya yang ingin menggantikan posisinya sebagai Kepala UPT Samsat Rantauprapat.
“Memang ku akui salahlah aku. Ini kan adanya anggotaku sebenarnya mungkin mau gantikan disini. Tapi caranya gak sehat. Kurasa dia mau di sini. Gitulah informasinya” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, pengangkatan anaknya sebagai supir memang berdasarkan usulannya ke BPPRD Provinsi Sumatera Utara. Setiap bulannya menerima gaji sekitar Rp 3 juta yang dikirim langsung ke rekening anaknya.
“Disanalah di SK kan di badan. Iya, kami mengusulkan. Tapi kan gak SK kami. Sekitar 3 juta (gaji)” jelasnya seraya menambahkan gaji itu sudah berjalan sejak bulan Januari hingga bulan April 2024. (Itp AAT).