Medan-Intipnews.com:Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H.,M.A.P.,M.A.P. menerima Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada hari Selasa (24/02) di Aula Tengku Rizal Nurdin Provinsi Sumatera Utara, Medan
Opini Ombudsman RI adalah pernyataan formal atau pernyataan otoritatif Ombudsman kepada penyelenggara atas hasil penilaiannya terkait kondisi pelayanan publik di setiap unit penyelenggara. Opini yang disampaikan adalah hasil penilaian atas (i) kualitas pelayanan yang terdiri dari 4 (empat) dimensi (input, proses, output dan pengaduan) dan kepercayaan masyarakat, (ii) tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan dan rekomendasi, dengan metode penilaian berupa wawancara pelaksana layanan dan pengguna layanan, studi dokumen serta penyebaran barcode untuk penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penyampaian hasil tersebut diserahkan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara kepada Kepala Daerah, Kepolisian Resor, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, dan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tanahan di Provinsi Sumatera Utara.
Diharapkan dengan adanya kegiatan penyerahan hasil Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 pelayanan pertanahan di Kabupaten Asahan akan semakin meningkat dan masyarakat dapat mendapatkan layanan pertanahan yang terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Itp.ril







