Labuhanbatu-Intipnews.com: Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak serius menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) Kepala SMKN 2
Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu KN kepada para pelajar berkedok uang parkir sepeda motor sebesar Rp 2000 yang sudah berlangsung lama.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Koalisi iIndependen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Bung Ishak (foto), kepada wartawan, Sabtu (23/03/24) menanggapi proses pengecekan kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Ishak, ketidakseriusan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menangani kasus dugaan pungli itu bisa dilihat dari proses yang dilakukan dalam kurun waktu yang sangat singkat seperti “secepat kilat”.
“Saya melihat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tidak serius menangani kasus dugaan pungli itu. Baru satu hari lalu bilang akan cek kasus dugaan pungli, besoknya sudah keluar kesimpulan hasil pengecekan. Macam “main-main” jadinya, ” ujarnya.
Dikatakan Ishak, penanganan kasus dugaan pungli yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi yang terjadi di institusi pendidikan seharusnya ditangani secara serius dengan cara-cara profesional sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hasilnya tidak diragukan.
Namun jika proses penanganannya tidak serius seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, tidak berlebihan jika publik meragukan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan.
” Setahu saya penanganan kasus dugaan pungli yang melibatkan ASN prosesnya tidak “secepat kilat” seperti yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut itu. Jadi wajar jika hasil pemeriksaan yang dilakukan itu diragukan, karena sekali lagi ya kesannya macam “main-main” gitu” katanya.
Lebih lanjut Ishak menambahkan, karena persoalan ini tidak disikapi secara serius oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maka dia mempertimbangkan untuk melaporkan kasus dugaan pungli itu kepada penehak hukum khususnya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Sumatera Utara.
” Terlebih dahulu akan dilengkapi hal-hal yang diperlukan untuk melaporkan kasus dugaan pungli tersebut. Setelah lengkap, kita akan laporkan ke penegak hukum khususnya Tim Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara” tegasnya.
Sebelumnya Jum,at (22/03/24) kemarin, Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Dr. Suhendri MA, mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap dugaan pungli berkedok uang parkir sepeda motor kepada pelajar di SMKN 2 Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Akan tetapi sehari kemudian yaitu Sabtu (23/03/24), Suhendri sudah menyimpulkan bahwa belum ditemukan pungli oleh oknum Kepala SMKN 2 dari pungutan uang parkir dari pelajar.
“Dalam cek yang kami lakukan kami belum menemukan pungli oleh oknum Kepsek” ujar Suhendri.
Saat ditanya bagaimana proses pemeriksaan yang sudah dilakukan sehingga sudah diambil kesimpulan, Suhendri tidak menjawab. (Itp AAT).