KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar Dalam Penjualan Truk Merek Sany di Indonesia 

Jakarta-Intipnews.com:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi 

denda dengan total Rp449 miliar kepada 3 (tiga) Terlapor dari kelompok usaha Sany Group atas perilakunya melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia. 

Putusan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 

tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany tersebut, dibacakan kemarin sore (05/08) di Jakarta dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Hal ini disampaikan Kepala Biro 

Hubungan Masyarakat dan Kerjasama, Deswin Nur melalui siaran pers yang diterima Kepala KPPU Wilayah I Ridho Pamungkas, (6/8/2025) di Medan.

Perkara yang bersumber dari laporan publik ini menyangkut Dugaan Pelanggaran 

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia. Perkara melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV). 

Terlapor I yang bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni 

Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi 

Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Meskipun kedua perusahaan tersebut merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III. Pada akhirnya kondisi ini menyebabkan dealer diperlakukan secara diskriminatif oleh Terlapor I, karena dealer membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah. Sistem pembayaran yang pendek dengan 

target penjualan telah ditentukan oleh Terlapor I menyebabkan dealer kesulitan dalam pembayaran, dan akhirnya keluar dari pasar.

Berdasarkan berbagai fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi dalam Putusannyamenyatakan bahwa:

1. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,

2. Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,

3. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,

4. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 

huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,

5. Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 

6. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp360.000.000.000 (tiga ratus 

enam puluh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan 

denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank 

Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di 

Bidang Persaingan Usaha),

7. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp57.000.000.000 (lima puluh 

tujuh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda 

pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah 

dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang 

Persaingan Usaha),

8. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua 

miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda 

pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah 

dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang 

Persaingan Usaha),

9. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan ketentuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,

10. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki saluran distribusi perdagangan truk merek Sany dan suku cadangnya,

11. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima putusan KPPU, dan

12. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua 

puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah 

menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Majelis Komisi juga merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan 

kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk 

melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Terlapor II, Terlapor III dan 

Terlapor IV.

Secara terpisah, KPPU memandang Putusan ini sebagai wujud komitmen KPPU dalam 

memberikan penegakan hukum yang adil dan berlaku bagi semua, tanpa memperhatikan asal (origin) pelaku usaha. 

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan 

hukum persaingan usaha, setelah Google. Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku 

usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena praktik tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha, tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur.Itp.05/r