Jakarta-Intipnews.com: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp6,7 miliar kepada PT ISL, serta dua individu, HR dan An, setelah terbukti melakukan praktik persekongkolan yang menghambat kegiatan usaha PT LMP. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka Majelis Komisi KPPU pada Senin (9/2) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan persekongkolan untuk menghambat pelaku usaha lain. Majelis Komisi dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dengan anggota majelis Aru Armando dan Budi Joyo
Santoso.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menjatuhkan denda administratif sebesar
Rp3,35 miliar kepada (Terlapor I), Rp2,01 miliar kepada (Terlapor II), dan Rp1,34 miliar kepada (Terlapor III). Selain denda, Majelis juga mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi dengan total nilai Rp6,51 miliar yang wajib dibayarkan kepada PT LMP.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Investigator
KPPU, yang menemukan adanya indikasi persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT LMP. Praktik tersebut antara lain meliputi dugaan pemanfaatan
rahasia dagang secara tidak sah, rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan, penghentian akreditasi, serta pengambilalihan aset yang berdampak langsung pada terhentinya operasional perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Majelis, tindakan para terlapor dinilai
menyebabkan kerugian serius bagi PT LMP, termasuk hilangnya dokumen penting, potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp13,12 miliar. Majelis Komisi menilai perbuatan tersebut tidak hanya merugikan satu pelaku usaha,
tetapi juga berpotensi merusak iklim persaingan dan kepercayaan dunia usaha secara lebih luas.
Selain menjatuhkan sanksi denda dan ganti rugi, Majelis Komisi memerintahkan para
terlapor untuk menghentikan seluruh bentuk persekongkolan, termasuk pembocoran
informasi rahasia perusahaan, serta menyerahkan kembali seluruh data dan dokumen hubungan hukum maupun kegiatan usaha milik PT LMP.
Para terlapor diwajibkan melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan. Apabila mengajukan upaya hukum keberatan, para terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan. Keterlambatan pembayaran denda akan dikenai sanksi tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.Itp.05/ril







