KPPU Medan: Harga Minyak Goreng Curah dan Minyakita Masih Tinggi, KPPU Imbau Distributor dan Produsen

Medan-Intipnews.com: Berdasarkan hasil pemantauan harga komoditas oleh Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), harga minyak goreng curah dan Minyakita di Kota Medan masih tinggi.

Pada survei pertama yang dilakukan pada 21 Februari 2025, harga rata-rata minyak goreng curah di pasar tradisional tercatat sebesar Rp18.250 per kilogram. Harga ini mengalami kenaikan pada survei kedua yang dilakukan pada 24 Februari 2025, menjadi Rp19.000 per kilogram.

Sementara itu, harga pasar Minyakita di pasar tradisional Kota Medan tercatat dengan rata-rata Rp17.125 per liter, atau 9,08% lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menyampaikan bahwa secara umum kenaikan harga komoditas bahan pokok di Kota Medan masih dalam batas yang wajar, dengan ketersediaan pasokan yang terjaga, Rabu (5/3/25).

Namun, Ridho juga mengingatkan para distributor (D1 dan D2) untuk tidak menjual Minyakita di atas ketentuan HET, guna mencegah harga di tingkat pengecer yang semakin jauh melampaui HET.

Selain itu, KPPU mengimbau para produsen untuk mendistribusikan Minyakita secara lebih efisien dan merata, termasuk dengan mempertimbangkan distribusi melalui BUMN Pangan guna mendukung pelaksanaan operasi pasar dalam menjaga stabilitas harga.Itp05/r