KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Hambatan Usaha Oleh Tiga Pihak Terkait PT Laboratorium Medio Pratama 

Jakarta-Intipnews.com:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang menyeret tiga Terlapor dalam kasus hambatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama. 

Sidang ini merupakan bagian dari penanganan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 yang mengindikasikan dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berkaitan dengan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan dan untuk menghambat produksi atau pemasaran.

Dalam sidang yang berlangsung kemarin (29/07) di Jakarta, Majelis Komisi yang 

dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean bersama Wakil Ketua KPPU Aru 

Armando dan Anggota Majelis Budi Joyo Santoso menerima pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari tim Investigator.

Hal ini dikatakan Deswin Nur, Kepala Biro 

Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU

melalui siaran pers, Rabu (30/7/2025).

Ketiga pihak Terlapor, yakni PT Inti Surya Laboratorium atau INTILAB (Terlapor I), Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Saudara Allen (Terlapor III), kembali tidak menghadiri persidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi untuk ketiga kalinya.

Berdasarkan LDP, dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat yang 

menyampaikan indikasi adanya persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, serta tindakan yang diduga bertujuan menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama. 

Secara khusus, Investigator KPPU mengungkapkan bahwa Terlapor II diduga melakukan sejumlah tindakan yang 

menimbulkan kerugian pada PT Laboratorium Medio Pratama. Tindakan tersebut mencakup 

rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penghentian akreditasi, serta pengambilalihan aset perusahaan yang mengakibatkan lumpuhnya kegiatan 

operasional karena tidak dapat menjalankan usaha dan mengalami kerugian.

Ketidakhadiran para Terlapor dalam tiga kali panggilan persidangan secara berturutturut mendorong Majelis untuk mengambil langkah yang lebih tegas pada tahap pemeriksaan 

lanjutan. Karena sesuai dengan Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU memiliki kewenangan 

untuk meminta bantuan penyidik guna menghadirkan pihak-pihak yang mangkir dari 

panggilan, termasuk pelaku usaha, saksi, maupun saksi ahli.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian 

tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan. Informasi lengkap mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses publik melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.Itp.05/r