Jakarta-Intipnews.com:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mempersiapkan berbagai rekomendasi kepada Pemerintah bagi perbaikan program Makan Bergizi Gratis, khususnya dalam memastikan keberpihakan kebijakan publik terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pengawasan terhadap potensi praktik monopoli dalam implementasi program
tersebut.
Untuk itu, KPPU telah mulai melakukan berbagai pengawasan melalui Kantor
Wilayah KPPU di seluruh Indonesia. Ketua KPPU sendiri turun langsung ke lapangan pada Sabtu (26/7) untuk melakukan pemeriksaan lapangan ke salah satu SPPG di Bandar Lampung.
Sebagaimana diketahui, program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional
(BGN) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk menyediakan makanan
bergizi kepada pelajar dan ibu hamil, termasuk di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Namun, KPPU mencermati adanya tantangan struktural dan kelembagaan dalam
pelaksanaan program tersebut, mulai dari proses kemitraan hingga pengawasan distribusi.
BGN menunjuk mitra pelaksana melalui proses pendaftaran terbuka di situs resmi.
Yayasan yang berminat wajib melengkapi dokumen legal, laporan keuangan, dan titik lokasi dapur.
Verifikasi dilakukan oleh tim BGN Pusat berdasarkan wilayah, dengan pengecekan
kelengkapan administratif dan kesiapan infrastruktur dapur.
Meski demikian, KPPU mempertanyakan kapabilitas tim verifikasi.“Kami mempertanyakan kemampuan teknis tim verifikasi dalam melakukan kelayakan mitra
karena belum adanya acuan khusus. Untuk itu perlu dibentuk tim ahli dengan kompetensi
yang terukur,” jelas Ketua KPPU M.Fanshurullah Asa, Senin (28/7/25) melalui Pres rilisnya.
Untuk itu KPPU menyarankan dibentuknya checklist verifikasi baku oleh tim SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi),
untuk memastikan standar terpenuhi sebelum operasional dimulai.
Dalam pelaksanaan, diketahui BGN memberikan fleksibilitas kepada mitra untuk
memilih pemasok bahan makanan dan alat masak. Mitra dapat membeli atau menyewa
peralatan, yang nantinya diganti BGN. Namun, terdapat standar nasional untuk peralatan
dapur dan makan MBG.
Yayasan juga diminta memberdayakan masyarakat sekitar dapur minimal 30%, dengan upah sesuai UMR. KPPU menekankan perlunya perjanjian kemitraan yang jelas antara BGN dan mitranya.
“Kami menyarankan adanya perjanjian kemitraan antara BGN dengan para mitra MBG yang komprehensif, seperti memuat hak dan kewajiban, mekanisme transparansi dan akuntabilitas, hingga insentif dan sanksi untuk menghindari penyelewengan,” tegas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Di Bandar Lampung, KPPU menemukan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan
program MBG di Provinsi Lampung. Berdasarkan data, dari kebutuhan sebanyak 57 dapur SPPG untuk melayani 217.595 siswa, baru 12 dapur yang aktif beroperasi. Bahkan, dua kabupaten, Lampung Barat dan Pesisir Barat, belum memiliki dapur SPPG sama sekali.
Keterbatasan SDM dengan latar belakang manajemen kuliner dan keterlambatan pelatihan SPPG manjadi kendala umum yang dihadapi di lapangan.
KPPU juga menemukan sejumlah indikasi praktik yang perlu diawasi lebih lanjut di
wilayah tersebut, seperti penetapan pemasok tetap oleh Yayasan tanpa kontrak yang jelas
dan distribusi makanan yang hanya menjangkau radius 2 km, padahal seharusnya mampu menjangkau hingga 7 km.
Hal ini dapat membatasi akses sekolah-sekolah sasaran serta membuka peluang terjadinya ketimpangan dalam pelibatan pelaku usaha lokal, seperti petani,
nelayan, dan UMKM.
Secara umum, KPPU menegaskan bahwa dalam pelaksanaan MBG, perlu dihindari
praktik monopoli dalam pengadaan peralatan maupun bahan baku serta pemberdayaan
UMKM lokal. Untuk penyempurnaan program MBG, KPPU menyiapkan berbagai
rekomendasi berikut:
1. Adanya pembentukan tim verifikasi independen dengan keahlian legal, teknis dapur, dan
logistik.
2. Transparansi dalam pengadaan alat dan bahan baku melalui sistem laporan yang
terintegrasi.
3. Evaluasi berkala dan audit kinerja atas Yayasan oleh BGN dan auditor independent;
4. Pemetaan wilayah prioritas terutama kabupaten/kecamatan yang belum terjangkau mitra
BGN. dan
5. Penguatan aturan dan sanksi bagi penyelenggara yang terbukti tidak akuntabel.
Menyikapi berbagai fakta awal lapangan, KPPU akan terus menginisiasi survei dan
pemantauan lebih lanjut melalui kantor wilayah lainnya terkait implementasi tim verifikasi dan tim pengendalian harga bahan baku dalam program MBG.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi, serta untuk mencegah potensi dominasi pasar oleh kelompok usaha besar.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kemitraan yang adil, pengawasan yang
ketat, dan keberpihakan terhadap UMKM serta masyarakat rentan. KPPU akan terus
mendorong ekosistem persaingan usaha yang sehat dan menjamin keberlanjutan program
ini sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.Itp05/r