PPS se-Sumut Rekrut 41.406 Pantarlih

81
Teks foto: Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung.(foto-Ist)
Teks foto: Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung.(Foto-Ist)

Medan-Intipnews.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara se-Sumut akan merekrut 41.406 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Sumut. 

Demikian disampaikan Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, Minggu (2/6) malam. 

“Perekrutan akan dilakukan pada pertengahan Juni ini,” sebut Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut itu. 

Data yang diperoleh dari KPU Sumut menunjukkan, berdasarkan hasil pemetaan jumlah TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Sumut sebanyak 25.059.

Data itu juga menunjukkan, kebutuhan pantarlih terbesar terdapat di Kota Medan, yakni sebanyak 6.607. 

Hasil pemetaan menyebutkan, ibu kota Sumut yang memiliki 21 kecamatan, 151 kelurahan, 754.720 Kepala Keluarga ini membutuhkan sebanyak 3.318 TPS.

Dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 disebutkan, pengumuman pendaftaran calon pantarlih mulai 5 sampai dengan 9 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi 23 Juni 2024, dan pelantikan 24 Juni 2024. Sedangkan masa kerja pantarlih 24 Juni sampai 25 Juli 2025. 

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pantarlih mempunyai tugas membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. 

Selain itu pantarlih juga bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas lain  yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kota/Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Itp.tl