Lagi Menunggu Pembeli, Bandar Ekstasi di Tangkap Sat-Narkoba Polres Binjai

10

Binjai-Intipnews.com: Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, sesuai dengan arahan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam  Effendi, bahwa narkotika merupakan musuh bersama. 

Pada hari selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 22.00 wib malam hari, Unit Dua Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat serta mengabarkan 

tentang adanya transaksi peredaran narkoba di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Mendapatkan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan di TKP, namun saat itu petugas tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan, tetapi petugas tidak kehabisan akal dengan cara berbagi tugas.

Tidak berapa lama kemudian setelah dilakukan penyisiran kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai di pinggir jalan dengan bungkusan plastik ditangan kananya. Saat itu juga Tim mendatangi pria tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan sehingga pria tersebut mengaku bernama WR  (25) tinggal di Dusun VI Jalan Sentosa No. 52 B, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Adapun barang bukti yang ditemukan terhadap terduga WR (25) adalah: 7 (tujuh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik transparan berat Netto 1,77 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega Nopol BK 2864 HU.

Saat dilakukan interogasi terhadap WR tentang asal muasal ekstasi tersebut, dianya mengaku memperoleh barang dari seseorang laki-laki berinisial DT di jalan Binjai – medan KM12, Kemudian tim mengejar terhadap DT namun petugas tidak menemukannya.

Terhadap terduga WR (25) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan, pungkas AKP Syamsul Bahri SE MH.Itp.Ap.