Rantauprapat-Intipnews.com:Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH,MH, mengatakan, oknum Kepala Desa Sipare-pare Tengah tahun 2016-2022, inisial AH, yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk tahun anggaran 2021–2022.
“Tersangka dalam perkara ini adalah AH (50), seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022”
ujar Kapolres pada konferensi pers di aula Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/04/25), didampingi Kabag Ops Kompol Ferimon, SH,MH, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Sik,MA, Kasi Humas Kompol Syafruddin dan Kanit Tipikor Iptu Sofyan Tampubolon. (foto).
Konologis kejadian, sambung Kapolres, bahwa AH selaku kades yang menjabat sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, tidak melaksanakan anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam APBDesa Sipare-pare Tengah tahun anggaran 2021-2022. yaitu, tidak menyetorkan SILPa tahun 2021 ke rekening kas desa, tidak menyetorkan Saldo Kas Tunai periode 01 Januari 2022-30 Juni 2022 ke rekening kas desa, tidak membayarkan honor perangkat desa, kepala dusun dan staf tahun 2021.
Kemudian, tidak melaksanakan belanja aset, tidak melaksanakan belanja seragam BPD dan seragam pendataan tahun 2021, tidak menyetorkan pajak negara dan pajak daerah tahun 2021 dan tahun 2022, tidak mengerjakan penghamparan batu pitrun, dan tidak melaksanakan pembangunan infrastuktur sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“ Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748” terangnya.
Menurut Kapolres, tersangka AH mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari, membayar hutang, dan biaya mengadakan turnamen voli d Desa Sipare-pare Tengah tahun 2021.
“Tersangka membentuk tim voli dengan mendatangkan pemain PON dan Proliga dan Pulau Jawa, yang mana dalam kegiatan tersebut tersangka mengeluarkan biaya sebesar Rp 150 juta” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian
“Tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkasnya. (Itp AAT).