Meutya Hafid: UMKM Pilar Utama Penggerak Ekonomi Nasional

34

Medan-Intipnews.com:  Dengan jumlah UMKM yang sangat besar, kontribusi sektor ini dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia sangatlah signifikan. UMKM juga memberikan kontribusi pada penyerapan tenaga kerja yang sangat penting dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

“Sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, UMKM tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan nasional dan pembangunan masyarakat.”. Ucap Meutya Viada Hafid (Foto) selaku Ketua Komisi I DPR RI dalam seminar Literasi Digital bertajuk “UMKM Penggerak Ekonomi Nasional”, Jumat (15/3)

Meutya Hafid menambahkan, UMKM dapat berperan dalam mengembangkan keterampilan dan kapasitas masyarakat lokal. Melalui pelatihan dan pendidikan, mereka dapat meningkatkan keterampilan tenaga kerja dan mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan ekonomi global.

Selanjutnya Meutya Hafid juga mengatakan bahwa UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memang menjadi penggerak penting dalam ekonomi nasional Indonesia.

“Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM berkontribusi sebesar 61,07% terhadap PDB Indonesia dan menyerap 97% dari total tenaga kerja”. Ucapnya

Menurutnya, pemerintah sendiri telah menjalankan berbagai program untuk mendukung UMKM, termasuk bantuan intensif, pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat, digitalisasi pemasaran UMKM untuk meningkatkan kelas UMKM.

Tokoh Masyarakat Medan,  juga mengatakan bahwa, UMKM menjadi lokomotif perekonomian dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Dengan jumlah yang sangat besar, UMKM dapat menciptakan lapangan kerja baru yang sangat berguna dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Selain itu, UMKM juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil atau pedesaan”. Ucapnya

“Dalam rangka mendukung UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional, pemerintah perlu terus memberikan dukungan dalam hal pembiayaan, pelatihan, pemasaran, akses terhadap teknologi, serta perlindungan hak kekayaan intelektual bagi UMKM”. Tambahnya. (07/02/2024).Itp05/r