Jakarta-Intipnews.com:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pelaksanaannya di empat provinsi.
“Pelaksanaannya di empat provinsi, ini berjalan terus,” ujar Nusron di Jakarta, Rabu.
Dirinya menambahkan, dua dari empat provinsi itu yakni Gorontalo dan Nusa Tenggara Barat.
Nusron menjelaskan, dalam MoU tersebut menggunakan hukum memenangkan mana yang duluan datang. Kalau sertifikat sudah terbit duluan, kemudian baru ternyata ada penetapan kawasan hutan, maka pemenangnya adalah sertifikat dan kawasan hutannya harus direvisi.
Kalau penetapan sertifikat itu datang belakangan, setelah sudah tahu ada penetapan kawasan hutan, maka yang kemudian dimenangkan adalah kawasan hutan dan sertifikatnya wajib dibatalkan.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui lima kementerian/lembaga (K/L) sepakat memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.
Hal ini diresmikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Nusron menegaskan, kerja sama yang dilakukan adalah langkah penting dalam upaya penanganan masalah pertanahan dan tata ruang. Terutama, yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, seperti dengan pemerintah daerah.
Adapun ruang lingkup dalam kerja sama kali ini antara lain mencakup percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.
Kemudian penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Lalu pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.Itp.r







