OJK Perkuat Pengawasan Fintech P2P Lending, 661 Sanksi Diterbitkan

7
Oplus_131072

Jakarta-Intipnews.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk di industri Fintech P2P Lending atau pinjaman daring (Pindar). 

Hal ini bertujuan untuk memperkuat industri ini dan meningkatkan perlindungan konsumennya.

Demikian dikatakan Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi kepada media melalui Pers rilisnya, Senin (3/2/25). 

Selama 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar dan empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU). 

OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, yang merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen.

OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang bertujuan untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap Pemberi Dana (Lender).

Dalam hal penanganan kasus, OJK telah melakukan penegakkan hukum terhadap PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. 

OJK juga terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK.Itp05