Medan-Intipnews.com: Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Demikian disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara, Rabu 6 November 2024.
Sejak didirikan tahun 2011 sampai dengan bulan Oktober 2024, OJK telah
menyelesaikan 131 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah
dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 105 Perkara
perbankan (PBKN), 5 Perkara Pasar Modal (PMDK), 20 Perkara Asuransi dan Dana
Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML).
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh
penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut
turut yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024 atas prestasi penegakan hukum di sektor
jasa keuangan. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28
Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif
dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” kata Yuliana.
Yuliana juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara
positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain
termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang
pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Selanjutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian
Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait
penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin
kompleks permasalahannya.
Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan
penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis
menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal
dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.Itp05