OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kepada Aparat Penegak Hukum Provinsi Sumut

8

Medan-Intipnews.com: Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Demikian disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara, Rabu 6 November 2024.

Sejak didirikan tahun 2011 sampai dengan bulan Oktober 2024, OJK telah 

menyelesaikan 131 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah 

dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 105 Perkara 

perbankan (PBKN), 5 Perkara Pasar Modal (PMDK), 20 Perkara Asuransi dan Dana 

Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML).

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh 

penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut 

turut yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024 atas prestasi penegakan hukum di sektor 

jasa keuangan. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 

Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif 

dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” kata Yuliana.

Yuliana juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara 

positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain 

termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang 

pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI. 

Selanjutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian 

Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait 

penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin 

kompleks permasalahannya.

Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan 

Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan 

penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis 

menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal 

dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.Itp05