Jakarta-Intipnews.com:Para Terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator KPPU.
Hal ini sampaikan Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam siaran persnya yang diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Kamis (11/9/2025).
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang majelis komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi serta dihadiri oleh seluruh anggota majelis dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen serta Daftar Saksi/Ahli, yang dilaksanakan hari ini (11/09) di Kantor KPPU Jakarta.
Sebanyak 95 Terlapor telah menyampaikan tanggapan beserta daftar alat bukti
secara tertulis dalam bentuk hard copy maupun soft file, sementara 1 Terlapor belum menyerahkan tanggapan namun telah menyampaikannya secara lisan di depan
persidangan dan berkomitmen akan menyerahkan tanggapan tertulis dimaksud paling lambat Senin 15 September 2025 jam 08.30 WIB. Sementara itu 1 Terlapor sampai
sidang hari ini berlangsung belum juga hadir di depan persidangan tanpa adanya
keterangan dari bersangkutan.
Paska sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan tertulis Para
Terlapor atas LDP, dan akan melanjutkan sidang pada 15 hingga 18 September 2025
dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Terlapor (Inzage).Itp.05/r