Rantauprapat-Intipnews.com:Seorang pria paruh baya berinisial DN alias Dame (43 Th) warga Dusun VI, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, berhasil diringkus tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. DN merupakan terlapor atas dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis arit dan satu buah martil.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin, kepada wartawan Sabtu (10/5/25) menjelaskan, pelaku ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib di sebuah gubuk miliknya yang berada di Dusun XIII, Desa Selat Beting. Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda M. Purba SH.
Kata Syafrudin, peristiwa itu bermula ketika pelapor yang ditemani dua rekannya HA dan SI berada disebuah ladang kelapa sawit miliknya di Dusun XI, Desa Bagan Bilah, pada 7 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib. Belakangan, diketahui lahan tersebut telah diduduki secara sepihak dan sudah didirikan gubuk berbahan kayu.
“Lahan seluas 10 hektar yang merupakan bagian dari total 70 hektar itu diketahui telah diduduki secara sepihak, bahkan telah berdiri bangunan gubuk dari kayu di atasnya,”katanya.
Syafrudin menambahkan, ketika pelapor dan dua rekannya tengah asik melihat kondisi ladang tersebut, tiba-tiba DN datang menghampiri mereka dengan membawa arit dan sebuah martil. Sontak ketiganya terkejut atas kedatangan DN yang secara tiba-tiba.
Saat itu, sambung Syafrudin, pelaku melayangkan senjata tajamnya seraya mengeluarkan nada tinggi penuh ancaman dengan mengatakan, ‘Tinggalkan tempat ini dalam waktu 1×24 jam. Kalau tidak, saya tidak bisa jamin keselamatan kalian’. Pelaku mengklaim lahan tersebut adalah miliknya.
“Namun saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, ia tidak dapat memperlihatkan dokumen apapun. Pelapor yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu,”jelasnya.
Syafrudin mengatakan, Kapolres Labuhanbatu memberikan apresiasi atas kinerja yang telah ditunjukan tim. Kepada masyarakat, kapolres mengimbau agar menempuh jalur hukum setiap permasalahan atas kepemilikan lahan, dan menghindari kekerasan serta perbuatan main hakim sendiri.
“Kami berkomitmen untuk menjaga rasa aman masyarakat. Setiap bentuk ancaman, apalagi yang melibatkan senjata tajam, akan kami tindak tegas. Kami mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan agraria melalui jalur hukum yang berlaku dan tidak menggunakan kekerasan,”tutupnya.(Itp AAT).