Langkat-Intipnews.com: Dari laporan orangtua korban Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024, Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M berhasil mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada hari Senin (29/01/2024) pukul 05.30 wib.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti Laporan cabul. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya pelaku.
AKP Rajendra menyebutkan, pelaku sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak.
Sebelumnya kata AKP Rajendra, penangkapan tersangka tentunya ada alat bukti yg harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib seperti hasil visum
Selanjutnya, penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yg diperoleh sesuai Undang-Undang yg berlaku
“Pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tambahnya.Itp.Ap