Jakarta-Intipnews.com:Pemerintah mengajak masyarakat untuk memahami secara utuh substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi keliru atau disinformasi yang beredar di ruang publik.
KUHAP baru ini dipastikan disusun secara terbuka, melibatkan banyak pihak, dan berorientasi pada penguatan hak asasi manusia serta keadilan hukum.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2025, seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurutnya, kesiapan hukum nasional kini semakin lengkap karena aspek hukum materiil dan formil telah disiapkan secara bersamaan.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.
Ia menjelaskan, secara umum KUHAP baru akan langsung berlaku dan saat ini hanya menunggu proses pengundangan. Pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan guna memastikan implementasi KUHAP berjalan efektif dan selaras di lapangan.
Di tengah proses tersebut, Supratman mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks atau narasi menyesatkan terkait KUHAP baru.
Ia menegaskan bahwa berbagai isu yang beredar telah diklarifikasi langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI selaku pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Penyusunan KUHAP ini sudah melibatkan berbagai kalangan dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Memang ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, itu hal biasa dalam negara demokrasi,” ujarnya.
Supratman menekankan, secara substansi KUHAP baru memiliki tiga prinsip utama.
“Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan,” kata Supratman.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai sejumlah kritik yang muncul terhadap KUHAP dan KUHP baru kerap bersumber dari kesalahpahaman.
Ia mencontohkan Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan yang kerap dipersoalkan publik.
Habiburokhman menegaskan bahwa pasal tersebut bukanlah aturan baru, melainkan adopsi dari Pasal 315 KUHP lama yang telah lama berlaku dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Perbedaannya, KUHP dan KUHAP baru kini hadir dengan semangat keadilan dan perlindungan HAM yang lebih kuat.
“Intinya, KUHP dan KUHAP baru mencegah secara maksimal orang yang tidak bersalah untuk bisa dihukum, termasuk orang yang hanya bercanda dengan memaki temannya dengan nama hewan,” ujar Habiburokhman.
Pemerintah berharap masyarakat dapat melihat KUHAP baru secara objektif dan utuh, serta memahami bahwa pembaruan hukum ini merupakan upaya memperkuat perlindungan warga negara.
Dengan pemahaman yang tepat, KUHAP baru diharapkan menjadi fondasi sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada kepastian hukum.Itp.r






