Jakarta-Intipnews.com:Pemerintah memastikan bahwa penegakan hukum terhadap praktik curang berupa pengoplosan beras akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem distribusi pangan nasional serta melindungi masyarakat dari praktik tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan baik secara ekonomi maupun kesehatan.
Presiden RI, Prabowo Subianto telah menginstruksikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus beras oplosan. Presi-den Prabowo menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum.
“Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana,” tegas Presiden Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.
Kasus beras oplosan yang terungkap baru-baru ini telah menggugah kesadaran publik akan perlunya pengawasan ketat terhadap jalur distribusi bahan pokok, terutama beras sebagai komoditas strategis yang sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa masih terdapat pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dengan cara yang tidak sah, yakni dengan mencampur beras kualitas rendah atau bahkan tidak layak konsumsi dengan beras berkualitas tinggi, lalu menjualnya dengan harga premium.
Pemerintah memandang tindakan semacam ini sebagai bentuk penipuan terhadap kon-sumen dan pelanggaran serius terhadap hukum. Selain menimbulkan kerugian material, beras oplosan juga berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat apabila bahan campurannya tidak higienis atau terkontaminasi.
Oleh karena itu, proses hukum terhadap para pelaku tidak hanya akan menyasar aspek administrasi dan perdagangan, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan pelanggaran di bidang keamanan pangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mendalami kasus beras oplosan yang meru-gikan negara hampir Rp 100 triliun per tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subian-to. Kejagung juga siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Kapuspen Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menyampaikan komitmen terhadap perintah penegakan hukum sesuai kewenanganya.
“Ya karena kejaksaan sebagai bagian dari aparat penegak hukum, kita komit. Perintah Presiden akan kami laksanakan, tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Dalam hal ini kita akan pelajari dulu, dikaji dulu, masuk ke ranah mana,” terang Anang
Langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus ini juga mencerminkan keber-pihakan terhadap petani sebagai produsen utama beras. Praktik pengoplosan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai hasil kerja petani yang telah be-rusaha menghasilkan beras dengan kualitas terbaik.Itp.r