Jakarta-Intipnews.com:Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mempercepat proses sertifikasi halal bagi kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut merupakan langkah strategis memperkuat ekonomi umat.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menjelaskan bahwa kemudahan itu merupakan upaya pemerintah mempercepat implementasi jaminan produk halal di kalangan UMKM. Ia juga memberikan contoh pelaku usaha kuliner skala kecil, mulai dari warteg, warung soto, hingga warmindo, dapat memperoleh sertifikat halal secara cepat dan tanpa biaya.
“Warteg-warteg, termasuk warung sunda, warung betawi, soto-soto, soto kudus, rawon, warmindo, warung kopi, semuanya itu gratis untuk mendapatkan sertifikat halal. Jadi tinggal kemauan,” ungkap Haikal.
Lebih lanjut ia menerangkan, proses sertifikasi gratis itu dilakukan melalui skema self-declare yang memanfaatkan sistem pendaftaran daring milik BPJPH, yakni SiHalal. Prosesnya diklaim sangat cepat.
“Gimana caranya? Masuk ke dalam sistem kami SiHalal. Bisa di-browsing langsung ketemu, langsung isi nama KTP dan NIB. Dan itu self-declare selesai, 1×24 jam halal,” jelas Haikal.
Untuk mendukung percepatan layanan sertifikasi, BPJPH telah memiliki jaringan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang bertugas membantu UMKM di lapangan. “Kami dibantu oleh 106.000 orang pendamping,” tambahnya.
Dukungan terhadap percepatan sertifikasi halal juga datang dari Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia (LPH PTSI) yang membuka kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui program Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis.
Direktur Komersial PT SI, Saifuddin Wijaya menyampaikan program tersebut merupakan bagian dari komitmen PT SI sebagai anggota holding BUMN Jasa Survei (IDSurvey). Inisiatif percepatan dan penggratisan sertifikasi halal ini tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban regulasi menjelang Wajib Halal Oktober 2026, tetapi juga memberikan peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan daya saingnya.
“Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses ke pasar global,” ungkap Saifuddin.
Sertifikat halal berfungsi sebagai jaminan kualitas dan kepatuhan syariat, yang secara langsung menumbuhkan kepercayaan konsumen. Dengan jaminan kehalalan, produk-produk UMKM dapat lebih mudah diterima di pasaran.
“Melalui fasilitas ini, PT Surveyor Indonesia berupaya memberikan dukungan konkret agar UMKM dapat tumbuh berkelanjutan dan berperan aktif memperkuat ekonomi halal Indonesia,” pungkas Saifuddin.Itp.r