Jakarta-Intipnews.com:Pemerintah menegaskan komitmennya mencegah dana bantuan sosial disalahgunakan untuk praktik judi daring atau judi online dengan memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mengajak masyarakat lebih waspada terhadap kingdom group di Facebook dan platform digital lain yang kerap menyasar penerima bansos melalui iming-iming keuntungan instan. Langkah ini dilakukan menyusul temuan adanya aliran dana bansos ke aktivitas judi online ilegal di sejumlah daerah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan pemerintah tidak menutup mata terhadap penyimpangan pemanfaatan bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Ia menjelaskan temuan tersebut diperoleh dari hasil koordinasi Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Temuan ini menjadi peringatan serius bagi kita semua karena bansos masih memiliki kerentanan untuk disalahgunakan, sehingga pengawasan harus diperketat,” ujar Saifullah Yusuf.
Menurutnya data Kementerian Sosial menunjukkan penerima bansos yang terlibat judi daring berasal dari berbagai latar belakang dengan jumlah yang tidak sedikit. Kondisi ini mendorong pemerintah mengambil langkah terintegrasi agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
“Bansos harus dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan, bukan untuk aktivitas yang justru merugikan keluarga penerima,” katanya.
Sementara itu, PPATK mencatat tren peningkatan transaksi judi daring secara nasional, dengan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemain terbanyak dan nilai deposit mencapai triliunan rupiah. Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK Shalehuddin Akbar mengatakan sebagian pemain judi online teridentifikasi sebagai penerima bansos.
“Kami menemukan lebih dari 199 ribu pemain judi online yang tercatat sebagai penerima bansos, dengan total deposit hampir Rp300 miliar,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, pemerintah menetapkan Jawa Barat sebagai provinsi percontohan nasional dalam pemberantasan judi daring melalui pembentukan Tim Zero Judi Online. Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam Syaiful Garyadi menyebut langkah ini sebagai upaya konkret pemerintah.
“Kami menargetkan pada 2026 Jawa Barat menjadi wilayah bebas judi online,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penurunan transaksi judi daring menjadi bukti keseriusan pemerintah. Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online sepanjang 2025 tercatat Rp155 triliun atau turun 57 persen dibanding 2024.
“Hal ini menunjukkan kebijakan pengawasan, pemutusan akses, dan penegakan hukum berjalan efektif dan terukur,” ujar Meutya.
Ia menambahkan pemerintah akan terus menindak praktik judi daring dengan menutup situs, mengawasi konten, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Langkah ini bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” ucapnya.Itp.r






