Sumut  

Pemprov Sumut Pastikan Penerapan UHC Berjalan Sesuai Sistem Integrasi Data

Medan-Intipnews.com:Penerapan Universal Health Coverage (UHC) di Sumatera Utara (Sumut) berjalan sesuai sistem integrasi data. Hal ini memastikan tidak ada lagi tumpang tindih pembayaran iuran antara APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Faisal Hasrimy, menjelaskan bahwa seluruh data kependudukan masyarakat sudah dipadupadankan dengan Dinas Dukcapil. Dengan demikian, jelas pembagiannya antara masyarakat yang ditanggung pemerintah pusat melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dan masyarakat yang ditanggung oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Faisal, seluruh data kependudukan masyarakat sudah dipadupadankan dengan Dinas Dukcapil. Dengan demikian, jelas pembagiannya antara masyarakat yang ditanggung pemerintah pusat melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dan masyarakat yang ditanggung oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Datanya sudah dipadupadankan, jadi tidak ada lagi tumpang tindih. Pembagian pembayaran pun sudah jelas, mana yang dibayar APBN melalui PBIJK, mana yang dibayar melalui APBD provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Faisal Hasrimy (Foto) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (17/9/2025) di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Faisal menjelaskan, masyarakat yang sebelumnya menjadi peserta mandiri namun tidak aktif lagi membayar iuran, tetap akan mendapat layanan kesehatan. Hanya saja status kepesertaannya diturunkan ke kelas lebih rendah, lalu secara otomatis ditanggung Pemprov Sumut melalui skema UHC.

“Misalnya, ada yang dulunya peserta mandiri kelas 1 tapi menunggak 2–3 tahun. Maka otomatis diturunkan. Namun tetap dilindungi, karena sudah ada kebijakan Gubernur untuk membayarkan iurannya,” jelas Faisal.

Untuk mencegah pemborosan anggaran, sinkronisasi data dilakukan secara rutin pada tanggal 1–10 setiap bulan. Proses ini melibatkan Dinas Sosial provinsi maupun kabupaten/kota.

Mekanisme ini juga memastikan masyarakat yang sudah bekerja di perusahaan berbadan hukum tidak lagi ditanggung APBD. Sebab, iuran BPJS mereka otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan tempat bekerja.

“Kalau ada satu anggota keluarga yang mulai bekerja di perusahaan resmi, maka BPJS kesehatannya otomatis dibayar perusahaan. Satu keluarga pun dikeluarkan dari tanggungan pemerintah, karena sudah ada penanggung jawab baru,” tambahnya.

Lebih lanjut, Faisal menyebut cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Sumut saat ini telah mencapai 98,6 persen dari total penduduk sekitar 15,6 juta jiwa. Angka ini melampaui target nasional dan dicapai berkat kerja sama antara Pemprov, kabupaten/kota, BPJS, dan seluruh stakeholder.

Target tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menekankan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan peserta.

Dalam skema pembiayaan, saat ini beban iuran ditanggung dengan proporsi 80 persen oleh kabupaten/kota dan 20 persen oleh provinsi. Namun, ke depan akan dilakukan penyesuaian bertahap hingga menjadi 70 persen kabupaten/kota dan 30 persen provinsi dalam 5 tahun mendatang.

“Ini strategi percepatan. Kalau semua dibebankan ke kabupaten/kota tentu berat, begitu juga kalau semua ke provinsi. Maka proporsinya dibagi secara adil,” kata Faisal.

Faisal menegaskan, mulai September 2025 masyarakat Sumut sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP. Sistem administrasi akan diurus langsung oleh pihak rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Jadi masyarakat cukup datang dengan KTP, langsung dilayani tanpa ditanya kartu BPJS. Semua proses administrasi menjadi tanggung jawab rumah sakit dan pemerintah,” ujarnya.

Faisal juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih agar tetap membayar iuran BPJS secara mandiri. Hal ini penting untuk menjaga keaktifan kepesertaan dan meringankan beban pemerintah, sehingga APBD dapat difokuskan untuk membantu warga yang kurang mampu.

“Semangatnya gotong royong. Yang mampu membayar iuran, silakan tetap bayar. Yang kurang mampu, ditanggung pemerintah. Dengan kolaborasi ini, Sumut bisa memastikan seluruh masyarakatnya terlindungi kesehatan,” pungkas Faisal.Itp.05