Pengadaan Bibit Tanaman Melalui Agen di Desa Lingga Tiga Diduga Merugikan Keuangan Desa

187

Labuhanbatu-Intipnews.com: Pengadaan 1.600 batang bibit tanaman buah-buahan dengan menggunakan Dana Desa Lingga Tiga tahun 2023 melalui perantara agen pengadaan diduga
dapat merugikan keuangan desa yang notabenenya adalah uang negara.

Pandangan itu dikemukakan Direktur Eksekutif Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIMAaT), Bung Ishak, sebagaimana disampaikan kepada wartawan Rabu (10/01/24) sore, di Rantauprapat, menanggapi pemberitaan media ini sebelumnya, tentang pengadaan bibit tanaman buah-buahan yang menggunakan Dana Desa Lingga Tiga tahun anggaran 2023.

Menurut Ishak, pengadaan bibit tanaman melalui perantara agen pengadaan tentunya
akan menambah harga pembelian bibit. Sebab akan ada cost atau biaya yang harus disiapkan untuk keuntungan si agen perantara tadi.

Sementara itu, kata Ishak, jika menilik Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, tidak ditemukan atau tidak terdapat komponen biaya keuntungan kepada agen pengadaan dalam struktur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan barang dan jasa di desa.

” Dalam regulasi itu diatur bahwa Kasi/Kaur menyusun dan menetapkan HPS yang dihitung dengan cara : menggunakan data harga pasar di desa setempat atau harga dari desa terdekat , memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta memperhitungkan biaya angkut jika barang yang diadakan harus diangkut” terangnya.

Dengan demikian, tegas Ishak, maka setiap uang yang dikeluarkan untuk membayar keuntungan si agen pengadaan, patut diduga sebagai kerugian negara. ” Karena memang tidak ada komponen biaya untuk keuntungan disana” tegasnya.

Ishak juga menyoroti pembelian bibit dari kota Binjai. Padahal belanja pengadaan dana desa seharusnya mengutamakan sumber daya lokal. Karena dalam penyusunan HPS data yang disajikan adalah data harga pasar desa terdekat.

Kemudian, proses pemilihan penyedia bibit itu, juga diduga tidak sesuai dengan Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019. Dijelaskannya, pengadaan 1.600 batang bibit dikalikan dengan harga Rp 85.000/batang, maka nilainya total Rp 136 juta.

Ishak mengungkapkan, pemilihan penyedia untuk pengadaan dengan pagu anggaran Rp 136 juta, seharusnya menggunakan metode permintaan penawaran yaitu metode pengadaan dengan cara membeli/membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) penyedia yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

” Catat dan harus digaris bawahi bahwa pengadaan dengan cara membeli/membayar langsung. Tidak ada pakai agen disana” ungkapnya.

Lebih lanjut Ishak mengatakan, dalam metode permintaan penawaran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus meminta penawaran secara tertulis dari minimal 2 (dua) penyedia.

” Tapi sesuai pengakuan Sekretaris Desa yang saya baca di media, tidak ada permintaan penawaran dari penyedia bibit lain, selain penawaran dari agen pengadaan CV AJP” lanjutnya.

Indikasi penyimpangan lain yang menjadi sorotan Ishak adalah pengakuan Sekretaris Desa Dedi Darmansyah Sinaga tentang rapat penggunaan anggaran di Dinas PMD. Sebelumnya Sinaga mengatakan, dalam rapat di Dinas PMD ditentukan harga bibit berdasarkan standar satuan harga yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Ishak menilai standar satuan harga yang diatur dalam Perbup tidak relevan sebagai patokan harga bibit untuk belanja desa. Karena dalam penyusunan HPS data yang diminta adalah data harga desa setempat atau desa sekitar, PPN dan biaya angkut.

” Jika benar ada rapat penentuan harga di Dinas PMD dengan menggunakan standar satuan harga yang diatur Perbup, maka patut diduga itu sebagai sebuah penyimpangan. Patut diduga ada yang campur tangan dalam pengadaan bibit tanaman buah-buahan itu” tegasnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya,
Kepala Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, H. Suprianto S.Pd melalui Sekretaris Desa Dedi Darmansyah Sinaga ruang kerjanya, Selasa (09/01/24), mengatakan, dana desa untuk ketahanan pangan dibelanjakan untuk pengadaan 1.600 batang bibit tanaman buah-buahan. Bibit-bibit itu berasal dari Kota Binjai dan dibeli melalui agen pengadaan yaitu CV AJP.

Dikatakannya, nilai pengadaan 1.600 bibit tanaman itu sebesar Rp 230 juta. Adapun harga satu batang bibit sebesar Rp 85.000.
” Ya 230 juta itu. Kalau gak silap dia per item 85 ribu. Iya, kalau gak salah ya. kalau gak salah” sebutnya.

Belakangan, Dedi Darmansyah Sinaga meralat tidak semua anggaran ketahanan pangan Rp 230 juta digunakan untuk pengadaan bibit. Tapi ada juga yang digunakan untuk biaya mengikuti bimbingan teknis (bimtek)

“Termasuk bimtek itu kan di dalamnya. Contoh di hanpang itu bukan kita salurkan semua itu untuk bibit tadi. Disitu ada beberapa kali bimtek” jelasnya. (Itp AAT)