Pengarahan Teknis Dirjen PSKP

Jakarta-Intipnews.com:Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menyampaikan sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih menjadi sumber utama sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur Hak Milik dan pemanfaatan ruang secara komprehensif. Akibatnya, pengaturan tata ruang yang muncul di berbagai aturan sering kali tidak sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan berpotensi saling bertabrakan dalam pelaksanaannya.

“UUPA sejatinya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan rakyat dan bercorak agraria. Karena itu, petani dan nelayan menjadi subjek utama dalam kegiatan landreform, termasuk redistribusi tanah,” ujarnya.

Namun dalam praktiknya, sering terjadi klaim penguasaan tanah oleh petani atau nelayan berdasarkan SK tertentu, tetapi lahan tersebut kemudian berubah menjadi kawasan perumahan karena tidak lagi dikuasai oleh petani dan telah dikuasai oleh pengembang. Dalam kondisi tersebut, pihak yang menguasai secara fisik sering kali dianggap memiliki dasar untuk mengubah pemanfaatan tanah.

Selain itu, muncul pula persoalan gugatan dari yayasan yang seharusnya sudah dilarang, namun dihidupkan kembali dan mengklaim aset lama, bahkan tidak jarang memenangkan perkara di pengadilan. Dirjen PSKP juga menyoroti kewajiban pencatatan bukti penguasaan aset masa lalu ke dalam sistem SIMAK BMN. Permasalahan muncul ketika setelah aset dipetakan, ternyata di atas tanah tersebut telah terbit hak atas tanah lain, sehingga menimbulkan konflik hukum.

Terkait konflik antara aset pemerintah dan masyarakat, ia menegaskan bahwa banyak kasus tidak dapat diselesaikan karena benturan regulasi, perbedaan kewenangan antarinstansi, serta kepentingan politik. Mengingat aset tersebut menyangkut kekayaan negara, maka diperlukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencegah potensi kerugian negara dan indikasi korupsi.

Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 95, Dirjen menanggapi isu yang ramai di media sosial terkait anggapan bahwa hak-hak lama seperti girik akan dihapus. Ia menegaskan bahwa UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997 masih mengakui keberadaan hak lama, termasuk tanah adat, yang dalam praktiknya hingga kini masih ada dan berlaku. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa banyak kasus pertanahan muncul akibat aturan yang saling bertentangan, tidak hanya di bidang pertanahan, tetapi juga pertambangan dan kehutanan. 

“Ke depan, penanganan kasus pertanahan beserta kebijakan yang menyertainya akan dibahas secara lebih mendalam agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.Itp.r