Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan: KemenKOP RI dan OJK Jalin Kerjasama 

9
Oplus_131072

Jakarta-Intipnews.com: Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) 

menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan 

kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 

Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi 

kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi oleh Kepala 

Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga 

Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Kepala 

Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan 

Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenkop, Jakarta, 

Senin (13/1).

Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UUP2SK Kementerian 

Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan 

usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk 

melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain 

pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas 

Koperasi seluruh Indonesia,” kata MenKop Budi Arie saat rapat koordinasi bersama 

OJK di kantornya.

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, 

MenKop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha 

simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenakop aktif berkoordinasi 

dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya disiaran Pers, Rabu (14/1).

Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera

akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian 

Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan 

itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya 

nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu 

saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa 

keuangan,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan 

pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan 

penguatan governansi.

“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, 

maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah 

ada saat ini antara OJK dan Kemenkop. Hal itu sangat diperlukan karena pada 

akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu 

perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya 

akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata 

Mahendra.

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 

Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil 

penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh 

OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut 

terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan 

sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas 

Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk 

perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.Itp05/r