Peningkatan Literasi Keuangan, OJK Selenggarakan Bulan Literasi Kripto

9

Medan-Intipnews.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung kegiatan yang mendorong peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat, khususnya terkait Aset Kripto. Dalam rangka mendukung perkembangan industri Aset Keuangan Digital, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menyelenggarakan acara Bulan Literasi Kripto di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU).

Acara tersebut mengusung tema “Unlocking Crypto 2025: Transformasi Investasi di Era Digital” dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Yusri, serta Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Dino Milano Siregar.

Dalam kesempatan tersebut, Yusri mewakili Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara – Khoirul Muttaqien mengungkapkan bahwa minimnya literasi masyarakat mengenai Aset Kripto merupakan salah satu tantangan terbesar dalam industri ini. 

“OJK menempatkan para Pedagang Aset Kripto (PAK) sebagai salah satu aktor yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan,”katanya melalui siaran pers, Selasa (11/2/25) lalu.

Sementara itu, Dino Milano Siregar mengatakan bahwa Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, memiliki potensi besar dalam mendorong inovasi di sektor keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperluas akses terhadap layanan keuangan digital. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat berbagai risiko yang perlu dikelola secara cermat.

Acara Bulan Literasi Kripto ini juga dihadiri oleh Chief Financial Officer PT CTXG Indonesia Berkarya ((link unavailable)) dan Senior Vice President of Strategic Partnership PT Kripto Maksima Koin (KMK), yang merupakan PAK yang sebelumnya berizin di BAPPEBTI dan selanjutnya diawasi oleh OJK.

Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Kripto dari BAPPEBTI ke OJK merupakan amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.Itp05