Jakarta-Intipnews.com:Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat dan menghambat investasi di Indonesia. Langkah ini diambil melalui serangkaian tindakan nyata yang terukur, mulai dari penguatan aspek hukum hingga modernisasi sistem administrasi pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan bahwa mafia tanah adalah kejahatan serius yang harus ditangani secara komprehensif. “Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hak atas tanah rakyat. Langkah tegas akan terus diambil untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemegang sertipikat yang sah,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Tiga Pilar Utama Pemberantasan
Dalam menjalankan misi ini, Kementerian ATR/BPN fokus pada tiga strategi utama:
Sinergi Satgas Anti-Mafia Tanah: Menggandeng Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas aktor intelektual di balik sengketa tanah dan pemalsuan dokumen.
Transformasi Digital (Sertipikat Elektronik): Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik menjadi kunci untuk meminimalisir risiko kehilangan, kerusakan, dan tumpang tindih lahan akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap): Dengan target memetakan seluruh bidang tanah di Indonesia, ruang gerak mafia tanah akan semakin sempit karena database pertanahan menjadi lebih akurat dan transparan.
Capaian dan Langkah Kedepan
Hingga saat ini, ratusan kasus mafia tanah telah berhasil diidentifikasi dan diproses secara hukum. Kementerian juga terus mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga aset mereka dengan segera mendaftarkan tanahnya dan memanfaatkan aplikasi resmi seperti ‘Sentuh Tanahku’ untuk memantau status dokumen secara mandiri.
Pemerintah optimistis bahwa melalui semangat Melayani, Profesional, Terpercaya, praktik mafia tanah dapat dikikis habis demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.Itp.r







