Medan-Intipnews.com:Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sejumlah masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran salah satunya soal pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan H. Doli Indra Rangkuti saat menyampaikan pendapat fraksi dalam rapat paripurna beragendakan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025).
“Fraksi PKS menyoroti pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, gas, serta sistem pendingin harus diperkuat untuk meminimalisir potensi kebakaran, ” kata Doli.
Disampaikan Doli, Fraksi PKS menekankan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama Ranperda. Setiap gedung, terutama fasilitas publik dan komersial, wajib memiliki sarana proteksi kebakaran yang memadai sesuai standar.
“Sosialisasi kepada masyarakat di kawasan padat penduduk juga harus menjadi perhatian serius, ” ungkapnya.
PKS juga menyoroti ketentuan pada Pasal 23 Ranperda terkait rekomendasi kelengkapan proteksi kebakaran yang harus disusun oleh ahli bersertifikat.
Doli meminta agar proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Keselamatan dan Kebakaran (SKK) dapat berlangsung cepat dan tepat, sesuai prosedur yang berlaku, tanpa menghambat masyarakat maupun pengembang.
Fraksi PKS menilai keberadaan Ranperda ini merupakan bentuk kepedulian DPRD dan Pemko Medan terhadap upaya penegakan aturan yang sesuai dengan regulasi di tingkat pusat.
“Melalui Perda ini, diharapkan Kota Medan memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif dalam mengurangi potensi kebakaran, ” harapnya.
Dalam kesempatan tersebur, anggota Komisi III DPRD Medan menegaskan bahwa upaya pencegahan kebakaran merupakan kewajiban bersama yang harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat bergantung pada kesiapan masyarakat dan pemerintah dalam menyediakan sarana, fasilitas, serta pelatihan yang memadai.
“Pencegahan kebakaran adalah tindakan yang dilakukan secara terencana untuk mencegah dan meniadakan sejauh mungkin timbulnya kebakaran. Karena itu, langkah awal sangat penting, termasuk peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menghadapi kebakaran,” ujar Doli di hadapan peserta rapat.
Fraksi PKS menilai Ranperda ini berperan penting memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan padat penduduk. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan menjadi dasar hukum bagi pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai aturan.
Doli turut mengingatkan pentingnya merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan, khususnya terkait proteksi kebakaran di kota, lingkungan, bangunan gedung, serta penyusunan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK).Itp.05







