Jakarta-Intipnews.com:Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan PinjamMeminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia, Kamis (14/08) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Berbeda dari biasanya, untuk
pertama kalinya dalam sejarah KPPU, sidang kali ini melibatkan kesembilan atau seluruh
Anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi.
Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi besarnya jumlah Terlapor dalam perkara tersebut, yakni 97 (sembilan puluh tujuh) Terlapor, yang notabene adalah jumlah Terlapor terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu
Perkara.
Demikian disampaikan Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama melalui pers rilisnya, Kamis (14/8/2025).
Sidang yang beragendakan Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh
Investigator KPPU ini, melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025 (daftar terlampir).
Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada 26 Agustus 2025 dengan agenda
pembacaan LDP bagi keempat Terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan Investigator dalam tahap Pemeriksaan.Itp.05/r