Medan  

PKS Berharap Pencabutan Perda RDTR Membawa Dampak Positif bagi Perekonomian Kota Medan

Oplus_0

Medan-Intipnews.com:Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. 

Menurut juru bicara Fraksi PKS, Zulham Efendi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, pencabutan Perda tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Selasa (1/7/25).

Zulham menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022–2042. 

Ia juga meminta agar setiap perubahan ke depan tetap dibahas bersama DPRD Kota Medan.

Fraksi PKS berharap pencabutan Perda ini membawa dampak positif terhadap perekonomian Kota Medan dan memperhatikan aspek lingkungan hidup. 

Zulham menekankan bahwa pembangunan Kota Medan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan demi kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

Dengan pencabutan Perda ini, Fraksi PKS berharap kebijakan penataan ruang di Kota Medan menjadi lebih efisien, memberikan kepastian hukum, dan mampu mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan serta inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.Itp.05