Labuhanbatu-Intipnews com:Tim dari Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial AD (29), warga Lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Senin (10/2/2025). Pria tersebut diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan, petugas dari Satres Narkotika melakukan operasi undercover buy atau penyamaran untuk mengamankan AD.
“Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan AD beserta barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu pipet plastik berbentuk sekop, empat bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 205.000 yang diduga hasil transaksi narkotika” papar Kasi Humas. (foto).
Dari interogasi, AD mengungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R, yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Tim kemudian bergerak untuk mencari keberadaan R, namun tidak berhasil menemukannya.
“Didampingi kepala lingkungan setempat dan pihak keluarga, tim melakukan penggeledahan di rumah R dan menemukan barang bukti tambahan yang langsung diamankan ke Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut” katanya.
Dia menambahkan, AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasi Humas menegaskan bahwa sesuai instruksi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayahnya.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” ujarnya.(Itp AAT).