Asahan-Intipnews.com:Pelaku penganiayaan di sebuah kolam renang di Asahan yang videonya sempat viral di media sosial telah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian setempat.
Pelaku diketahui berinisial JS (40) seorang guru senam dan pelatih renang, warga Jalan Nuri Kisaran. Sedangkan korban berinisial AS (30) seorang wanita guru olahraga dan juga pelatih renang, warga Kompleks perumahan Sriwijaya Kota Tanjungbalai.
Dalam video yang beredar, pelaku yang belakangan diketahui berinisial JS dan korban berinisial AS awalnya terlihat cekcok dan saling dorong. Pelaku kemudian menendang sebanyak 3 kali ke arah paha korban, dan 1 kali ke arah kemaluan korban yang mengakibatkan korban AS terjatuh ke dalam kolam dan pingsan.
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 Wib di kolam renang Sabty Garden Jalan Malik Ibrahim Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
“Terhadap pelaku berinisial JS yang telah ditangkap dan ditahan dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rianto SH, MAP dan Kanit PPA Ipda L. Manurung dalam konferensi persnya, Selasa (06/08/2024).
Kapolres juga menjelaskan peristiwa itu dipicu percekcokan soal tempat latihan renang. Keduanya, pelaku dan korban sama – sama merupakan pelatih renang. Mereka sama – sama membawa anak didiknya untuk latihan renang di kolam tersebut.
Sebagaimana diketahui, kata Afdhal, korban AS bersama anak didiknya telah lebih dulu berada di kolam itu untuk latihan renang. Kemudian datang pelaku dan anak didiknya yang juga hendak latihan renang di tempat yang sama. Sehingga terjadi perebutan tempat untuk latihan renang di antara keduanya.
“Perselisihan pun terjadi, pelaku dan korban bertengkar mulut dan saling dorong. Kemudian pelaku menyepak korban sebanyak 3 kali mengenai paha, dan 1 kali mengenai kemaluan sehingga membuat korban terjatuh dan pingsan,” kata AKBP Afdhal Junaidi lagi.
Kapolres Asahan pun menegaskan dalam peristiwa itu tidak ada luka pendarahan sebagaimana diisukan. Karena begitu terjatuh ke dalam kolam, korban langsung di tolong dan diselamatkan oleh petugas penjaga kolam berinisial FS.
Dan dari hasil visum et refertumnya juga diketahui luka yang terjadi berupa memar pada bibir besar kemaluan, memar pada bibir kecil kemaluan, serta mengalami luka lecet seperti diakibatkan benda tumpul pada arah pukul 1 dan 8 kemaluan korban,” tandasnya.
Diakhir konferensi pers, tersangka JS yang sempat diwawancari wartawan terlihat menangis menyesali perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf terhadap korban, pihak keluarga, dan masyarakat luas. (Dolly Simbolon)