Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Sindikat Internasional

56

Labuhanbatu-Intipnews.com: Satuan Reserse Naskotika Polres Labuhanbatu menggagalkan pengiriman sabu seberat 15 kg dari Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menuju Kabupaten Asahan, Kamis (22/02/24) , yang diantar oleh seorang  kurir yang disebut merupakan jaringan atau sindikat internasional. 

Informasi yang dihimpun, Senin (18/03/24) menyebutkan, pengungkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada narkoba jenis sabu yang masuk melalui jalur tikus di Dusun Jatuhan Golok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura

Menerima info itu, tim opsnal Satres Narkotika melakukan penyilidikan, dan kemudian mendapati seorang pria  mengendarai sepeda motor membawa karung menuju Kota Tanjung Balai.

Mengetahui polisi mengikutinya, pria tersebut 

semakin memacu laju sepeda motornya, namun tim berhasil menghentikannya dengan   menabrakkan mobil ke sepeda motor sehingga pria itu dan sepeda motornya terjatuh. 

Akan tetapi, pria yang diketahui berinisial AG (31) warga Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan  Kualuh Leidong, Kabupaten Labura itu, berhasil melarikan diri ke areal perkebunan kelapa sawit dan tidak lagi dapat ditemukan. 

Akhirnya tersangka diringkus oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di tempat 

persembunyiannya di Desa Seberida,  Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Sabtu (09/03/24).

Sementara itu, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, 15 bungkus sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus oleh forkopimda dan pengiat narkoba.

Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari uu ri nomor 35 tahun 2009/ tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau, SIK, MH, kepada wartawan, Senin (18/03/24) saat pemusnahan barang bukti dalam kasus narkotika tersebut di Mapolres Labuhanbatu mengatakan, tersangka mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah antar sebesar Rp 1 juta/kg sabu. 

“Jika dia berhasil mengantar 15 kg sabu tersebut ke penerimanya di Kabupaten Asahan, maka dia akan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta” katanya. 

Lebih lanjut dia memaparkan,  sindikat internasional ini memanfaatkan kesibukan pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan tahapan pemilu 2024, untuk mengirimkan sabu seberat 15 kg tersebut. 

Hadir dalam pemusnahan tersebut unsur forkopimda diantaranya, Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, Dandim  0209/LB, perwakilan Kajari dan Pengadilan Negeri Rantauprapat dan pegiat anti narkoba serta Ketua PWI Labuhanbatu Roni Afrizal, SE. (foto) (Itp AAT).