Polres Labuhanbatu Musnahkan 19 Kg Sabu dan 37.637 Butir Pil Ekstasi

Rantauprapat-Intipnews.com: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau diwakili Wakapolres, Kompol H. Matondang (foto) memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Senin (20/1/25)

Menurut Wakapolres, barang bukti yang dimusnahkan, disita dari seorang tersangka berinisial DD yang merupakan warga Kotapinang, Labuhanbatu Selatan. DD ditangkap pada 13 Desember 2023 lalu di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.

“Pada penangkapan itu, kita menyita barang bukti berupa 20 bungkus plastik besar sabu-sabu bertuliskan Guan Ying Yang, dan 8 bungkus plastik berisikan pil ekstasi berwarna kuning dan merah,”jelasnya.

Wakapolres menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya, yang meliputi Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Hal ini, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu untuk menciptakan lingkungan bersih dari peredaran narkotika,”tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan pengujian keasliannya. Setelah diuji, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah narkotika Golongan I mengandung kimia jenis Methamphetamine.

Selanjutnya, sebanyak 19.469 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 37.637 ribu butir pil ekstasi atau seberat 14.859 gram dimusnahkan dengan cara dilebur didalam dandang besar berisikan air panas diatas kompor yang menyala dan diblender.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kabag Ops Kompol Fery dan sejumlah PJU Polres Labuhanbatu, perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, SH dan Flori Malau, SH. Kemudian juga hadir Asisten I Setdakab Labura, Ketua FKUB, perwakilan Ketua MUI, Ketua PWI Labuhanbatu dan sejumlah wartawan. (Itp AAT).