Rantauprapat-Intipnews.com: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu, menyerahkan 21 orang anak di bawah umur kepada keluarga atau orang tua masing-masing, Jum,at (3/1/25), setelah sebelumnya terjaring dalam operasi yang digelar Polres Labuhanbatu di malam pergantian tahun baru kemarin.
Penyerahan itu dilakukan oleh Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Kompol Ferimon, SH,MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, STK, SIK, MA, di gedung Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, disaksikan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
“Peran keluarga dan lingkungan sekolah dalam membentuk karakter anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum, sangat penting” kata Kabag Ops berpesan.
Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, mengatakan, sebanyak 23 orang yang diduga anggota geng motor dari kelompok XTC, KD, dan Gladiator, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 12 sepeda motor, senjata tajam (foto), dan alat komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, dua orang berinisial RU (16) dan A (18) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam.
“Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951” katanya, seraya menambahkan sebanyak 21 orang lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada orang tuanya mereka untuk pembinaan lebih lanjut.
Dalam prosesi penyerahan, orang tua dan/atau wali menandatangani surat pernyataan untuk memastikan bahwa anak-anak mereka tidak mengulangi perbuatan serupa. Surat tersebut mencakup sanksi tegas, termasuk dikeluarkan dari sekolah, tidak diterbitkan SKCK, hingga penegakan hukum jika melanggar kembali.
Salah satu orang tua yang hadir mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polres Labuhanbatu atas tindakan pengamanan ini. “Kami merasa ini adalah bentuk perhatian yang sangat besar agar anak-anak kami tidak semakin jauh terlibat dalam tindakan yang salah,” ujarnya.(Itp AAT).







