Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pencabulan Anak Oleh Ayah Kandung, Paman, Serta Dukun 

Oplus_131072

Labuhanbatu-Intipnews.com:Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Empat orang tersangka telah diamankan, yakni ayah kandung korban dan temannya, paman kandung, serta seorang dukun. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., Kamis (2/10/25), di Mapolres Labuhanbatu, mengungkapkan identitas empat tersangka yakni R (49) ayah kandung korban, YS (36) teman ayah korban, S (45)  paman kandung korban, dan R (60) yang berprofesi sebagai dukun. 

Menurut Choky, terungkapnya kasus yang memilukan itu berawal dari laporan tersangka R kepada kepolisian. Dalam laporannya, R mengaku bahwa korban yang merupakan anak kandungnya, telah menjadi korban pencabulan dari seorang dukun yang juga berinisial R. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ternyata ayah kandungnya yang membuat laporan pencabulan itulah yang diduga pertama kali mencabuli korban. Ironisnya, perbuatan itu sejak tahun 2020 hingga tahun 2024, atau saat korban masih kelas IV SD hingga kelas I SMP. 

Kemudian masih di tahun 2024, korban diduga juga dicabuli oleh teman ayahnya yaitu tersangka YS. Selanjutnya pada pertengahan April tahun 2025, paman korban yaitu tersangka S diduga turut melakukan pencabulan. 

Penderitaan korban tidak sampai di situ. Seorang dukun yaitu tersangka R menjadi orang keempat yang diduga mencabulinya. Perbuatan dukun cabul itu terjadi dua kali, yang pertama di akhir bulan Februari 2025, dan yang kedua di bulan Agustus 2025. 

“Berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukumnya dengan cara menggantung kakinya di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun”ungkap Choky, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K.,M.A., dan Plt Kasi Humas Iptu Arwin, S.H.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam perkara itu, diantaranya satu unit handphone merk Vivo Y19 S Pro warna silver, satu potong celana panjang warna biru, satu unit flashdisk merk Vandisk 4GB warna putih, satu potong celana dalam warna ungu, satu potong celana tidur panjang warna coklat. 

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar”terangnya. 

“Pemberatan hukuman juga akan diberikan, mengingat diantara tersangka  merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku”tutupnya. (Itp AAT).