Gunungsitoli-Intipnews.com:Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias. Seorang pria berinisial SDPC (32) diamankan petugas di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Minggu (18/5) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa SDPC diduga sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi yang telah disebutkan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,31 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Welman Harico Sitompul, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama FO. Saat ini, identitas dan peran FO masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk proses lebih lanjut. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias,” tegas IPTU Welman.Itp.A Lubis