Gunungsitoli-Intipnews.com:Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda pada Kamis malam, (28/5/25).
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, IPTU Welman Harico Sitompul, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Dari tangan YFT, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 paket plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,20 gram, 1 unit handphone, 1 dompet, KTP, SIM dan Uang tunai sebesar Rp77.000.
Sementara itu, terduga pelaku lainnya, AZ, ditangkap di Jalan Fondrako Km 7, Desa Lolomoyo, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli. Barang bukti yang diamankan dari AZ antara lain, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor.
Kedua terduga pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial L, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau agar tetap aktif memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.Itp.A Lubis