Nias  

Polres Nias Kembalikan Empat Karyawan RSU BA Setelah Pemeriksaan

Oplus_131072

Gunungsitoli-Intipnews.com:Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias telah mengembalikan empat orang karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) BA Gunungsitoli kepada pihak manajemen rumah sakit setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (20/5/25) malam.

Keempat karyawan tersebut, yaitu DFZ, CL, DL, dan FMSL,diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa prosedur yang sesuai.

Menurut keterangan pihak kepolisian, keempatnya telah dikembalikan kepada Kepala Sub Bagian Umum RSU BA, Ridho Kristoper Zebua, pada hari yang sama setelah diambil keterangannya.

Proses penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan awal. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lanjutan secara intensif, termasuk melibatkan pemeriksaan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup serta klarifikasi dari pihak manajemen RSU BA.

Kasus ini merujuk pada ketentuan Pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 tersebut.Itp.A Lubis