Nias  

Polres Nias Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ganja Kering

Oplus_0

Gunungsitoli-Intipnews.com:Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di wilayah hukum Polres Nias.

Terduga pelaku, ARH (48), warga Kecamatan Gunungsitoli, ditangkap saat membawa paket ganja siap edar pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Patimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket ganja kering seberat bruto 5,57 gram, satu unit handphone, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor, serta sebuah tas samping.

Kasat Narkoba Polres Nias, IPTU Welman Harico Sitompul, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar wilayah Kecamatan Gunungsitoli.

Terduga pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial GH, yang berdomisili di Kota Gunungsitoli. Namun, GH berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan ke rumahnya.

Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Nias untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Nias kembali mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Pemberantasan narkotika akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh zat terlarang.Itp.A Lubis