Palas-Intipnews.com: Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnanarkoba Polres Palas) kembali lagi mengamankan seorang pria dengan inisial AHS, (34), warga dari Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kota Padang sidimpuan, yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kebun masyarakat kawasan Desa Sungai korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP SR Harahap, SH, penangkapan tersebut,Selasa (4/2/25) pagi, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di desa Sungai Korang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang tersangka serta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang berisikan 6 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,42 gram, 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,60 gram, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 7 buah kaca pirex, dan lain-lain.
Tersangka AHS diancam pidana penjara paling lama 4-12 tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1.
Polres Palas akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Palas dan sekitarnya.Itp (Sahat Gemayel Lubis)