Rantauprapat-Intipnews.com:Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua orang laki-laki tersangka kasus peredaran narkotika di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu, 10 Januari 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan,
pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, sekira pukul 00.30 Wib, petugas berhasil mengamankan UHS dan D di rumah salah satu warga. Kemudian dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,28 gram, uang tunai, alat pendukung penyalahgunaan narkotika, serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah diamankan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir, yang selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (foto).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Bilah Hilir serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,”ujarnya. (Itp AAT).







