Labuhanbatu-Intipnews.com:Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, S.H. melalui tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun VI, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (30/05/25).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menanggapi informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan dari Polsek Bilah Hulu, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi sekira pukul 15.40 Wib, petugas melakukan penggerebekan di dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H, warga Dusun III Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet warna pink di bawah tempat tidur, yang beratnya belum diketahui. Kemudian juga diamankan uang
tunai sebesar Rp202.000 dari dalam dompet warna cokelat merek Levi’s, diduga hasil penjualan sabu.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka H mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari dua orang laki-laki, masing-masing berinisial F, warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, dan K, warga Siluman, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu” terangnya.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti (foto) ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut. Tim kemudian melakukan pengembangan dan upaya pencarian terhadap dua nama yang disebutkan tersangka, namun hingga saat ini keduanya belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK,SH, MH, melalui Kasubsi PID M Humas IPTU Arwin, SH, mengatakan, penangkapan itu merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Kami mendorong masyarakat untuk terus berani melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (Itp AAT).