Labura-Intipnews.com:Kepolisian Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalinsum Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sementara dua orang lainnya dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias jadi buronan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH,.MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Rabu (21/5/25) mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah R alias Riski (28), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.
Riski ditangkap di Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Selasa (20/5/25), sekira pukul 15.30 Wib
Menurut Syafrudin, peristiwa curas terjadi
terhadap korban M (39) warga Kabupaten Asahan yang mengemudikan truk pikap bermuatan bibit sawit, Selasa (20/5/25) sekira pukul 01.00 Wib, saat melintas di Jalinsum Gunting Saga.
Berdasarkan pengakuan korban saat membuat laporan di Mapolsek Kualuh Hulu, korban saat itu tiba-tiba dicegat
dan dipaksa berhenti oleh tiga orang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Setelah korban berhenti, ketiga orang itu kemudian memukul korban dan temannya yang ikut bersamanya. Tidak sampai di situ, dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp1.100.000 dirampas dari korban dan temannya.
Setelah menerima laporan korban, dilakukan penyelidikan oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, SH, MH. Dari penyelidikan, para pelaku berhasil diidentifikasi dan satu orang diantaranya berhasil ditangkap.
“Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku. Dua pelaku lainnya saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, STK, SIK, MA, tersangka Riski mengakui perbuatannya bersama dua rekannya dalam aksi kejahatan tersebut. Dari tangannya dkamankan barang bukti satu unit handphone milik korban..
“Tersangka (foto) telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan” terangnya. (Itp AAT).