Jakarta-Intipnews.com:Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Harun Hajadi, menilai kebijakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian baru sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan sektor properti nasional.
“Menurut saya ya program ini bagus sekali sehingga konsumen tidak terbebankan dengan PPN,” ujar Harun.
Ia menegaskan bahwa insentif fiskal seperti PPN DTP memberikan ruang bagi konsumen untuk lebih percaya diri dalam merencanakan pembelian rumah, terutama bagi pembeli rumah pertama.
Pemerintah sendiri telah resmi memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perpanjangan insentif tersebut sebagai kebijakan strategis mampu menjaga momentum pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda tinggi terhadap perekonomian nasional.
“Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta.
Dari sisi pasar, sinyal positif mulai terlihat sejak implementasi PPN DTP sebelumnya. Data Rumah123 menunjukkan bahwa sepanjang 2025, permintaan terhadap properti baru tumbuh 16,8 persen dibandingkan 2024.
Bahkan, sejak Juli 2025, lonjakan permintaan mencapai 30 persen secara bulanan seiring berjalannya insentif PPN DTP.
Head of Research Rumah123, Marisa Jaya, menilai perpanjangan insentif ini berpotensi kembali mendorong minat beli di awal 2026.
“Konsumen kini lebih rasional dan selektif. Faktor lokasi, harga, serta kesiapan unit menjadi pertimbangan utama sebelum membeli,” ujarnya.
Kelompok pembeli rumah pertama (first-time home buyer) tercatat menjadi yang paling responsif terhadap insentif fiskal ini.
Sepanjang 2025, pencari properti berusia 18–34 tahun mendominasi 45,5 persen dari total permintaan properti baru, dengan segmen harga di bawah Rp2 miliar sebagai yang paling diminati.
Perpanjangan PPN DTP hingga 2026 dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai stimulus jangka pendek, tetapi juga sebagai penopang kepercayaan konsumen dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan sektor properti dan industri pendukungnya secara berkelanjutan.Itp.r







