Rantauprapat-Intipnews.com:Pengamat hukum Labuhanbatu Nasir Watdiansyah, SH, meminta agar kelas jalan dari simpang PT Hari Sawit Jaya (HSJ) menuju Sei Abal, ditingkatkan kelasnya sebagai solusi konflik terkait jalan antara perusahaan dengan warga di sana.
“Kalau menurut saya, semestinya kelas jalan simpang HSJ menuju Sei Abal ditingkatkan, melalui revisi Perda No.7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Tonase Angkutan yang melibatkan seluruh stakeholder terkait” katanya Sabtu (10/5/2025), di Rantauprapat.
Advokat muda yang akrab disapa Lacin itu
menyayangkan pihak pemerintah daerah khususnya dinas terkait kurang peka untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Dia juga berharap agar
DPRD mengambil peran dalam mendorong PT. HSJ untukr segera memperbaiki dan membangun kembali jalan yang rusak, sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
“DPRD sebaiknya mendesak perusahaan agar jalan tersebut segera dibangun kembali, serta mendorong dinas terkait agar melakukan rapat lintas instansi untuk merevisi Perda No.7 Tahun 2024 tentang Tpnaee, sebagai realisasi perbaikan kualitas jalan dimasa mendatang,” pintanya.
Mengenai wacana pemasangan portal pada jalan simpang PT HSJ dengan dalih penegakan Perda bukanlah solusi. Jal itu akan berdampak pada terjadinya aksi serupa oleh masyarakat di wilayah lain yang terdapat Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).
“Kalau di portal, nanti akan terjadi penghalangan di sejumlah tempat lainnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, dan berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat. Ini sebaiknya jangan terjadi. Hanya itu langkahnya menurut saya, kelas jalan ditingkatkan,” timpalnya.
Karena itu, dia berpendapat bahwa spesifikasi kelas jalan mesti ditingkatkan. Pembangunannya pun bukan lagi pengaspalan, melainkan dengan cor beton berkekuatan maksimal seperti kelas jalan provinsi.
Sementara itu, perwakilan Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya, Ferry Setiawan, menambahkan, persoalan polemik jalan di Desa Sei Tampangz Kecamatan Bilah Hilir dimana jalan dari PT HSJ menuju Sei Abal dalam keadaan rusak parah, dan sempat terjadi penghadangan armada perusahaan oleh sejumlah masyarakat, telah bergulir ke meja DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
DPRD kata dia ,sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jum,at (9/5/25) dan sudah pula diwacanakan akan dilakukan pemasangan portal sebagai langkah penegakan Perda Nomor 7 tahun 2024 tentang Pembatasan Tonase Angkutan.
“Sudah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin Jum’at (9/5/2025) di kantor dewan (foto). Intinya diwacanakan jalan itu akan dipasang portal sebagai langkah penegakan Perda No.7 Tahun 2024 tentang pembatasan Tonase Angkutan,” ujar Ferry Setiawan.
Ferry Setiawan yang juga sebagai Ketua PMII Labuhanbatu Raya dan turut dalam RDP tersebut menambahkan, bahwa pihaknya mendorong DPRD agar mendesak dinas terkait segera melakukan penegakan Perda dimaksud.
Terpisah, Amir Lubis, Ketua Kelompok Perwakilan Masyarakat Kecamatan Bilah Hilir, mengemukakan pemasangan portal sedikit kurang tepat. Sebab, akan berimplikasi akan terjadinya kemunduran produksi terhadap perusahaan yang berpotensi berimbas kepada pengurangan karyawan.
Terpisah, Humas PT. HSJ, Ray AT Saragih, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan terkait kondisi jalan. Dia mengatakan, pihaknya tetap dan terus berupaya mencari solusi terbaik.
“Hingga saat ini, perusahaan tetap menjadikan masyarakat sebagai prioritas dalam hal realisasi CSR, serta kebijakan manajemen melalui konsep kemitraan yang berlanjut. Namun untuk penerapan Perda No.7 tahun 2024 tentang batasan tonase, dimohonkan agar DPRD Kabupaten Labuhanbatu dapat merevisi Perda tersebut,” harapnya.
Di mengakui jika armada perusahaan dapat memang melebihi tonase dan tidak sesuai Perda dimaksud. Menurutnya ,jika mengikuti aturan yang berlaku tentu akan meningkatkan biaya produksi.
“Kami hanya mengharapkan adanya kompensasi terhadap armada perusahaan, dan saat ini manajemen sedang berupaya untuk dapat melaksanakan perbaikan jalan sesuai tuntutan masyarakat tersebut serangkaian telah dilaksanakan mediasi dengar pendapat di Kantor Desa Sei Tampang belum lama ini,” tutupnya. (Itp AAT).