Rantauprapat-Intipnews.com:Cita-cita untuk hidup tenang dan bahagia berkumpul bersama keluarga di usia sudah lanjut atau senja, sepertinya tidak seindah kenyataan yang dirasakan oleh
SN alias Belo, warga Dusun III, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Pria berusia 62 tahun itu kini harus mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, setelah ditangkap petugas Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, Sabtu (14/6/25) pukul 16.00 Wib.
SN alias Belo disergap saat melintas menggunakan sepeda motor bonceng tiga dengan dua temannya, di Simpang Empat Jalan Lintas Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Apesnya lagi, SN alias Belo hanya tertangkap seorang diri dan harus menjalani “panas dingin” bilik penjara tanpa kedua teman boncengannya, karena kedua temannya itu berhasil melarikan diri lolos dari sergapan polisi.
Dari hasil penggeledahan, di kantong depan baju yang dikenakan SN alias Belo, ditemukan satu kotak rokok Surya 16, dan di dalamnya terdapat satu bungkusan plastik warna hitam. Di dalam plastik warna hitam itu, ditemukan satu bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu seberat 5,83 gram bruto,
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan dipimpin Kanit Provost Polsek Panai Tengah Ipda Sistrianto, menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara personel di lapangan dan masyarakat. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan, dan ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.
Arwin menambahkan, tersangka SN bersama barang bukti (foto) telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Hingga saat ini, dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri masih dalam pencarian petugas” katanya. (Itp AAT).