Rantauprapat-Intipnews.com:Seorang pria berinisial NR (50), warga Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diringkus tim Unit Reskrim Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, Rabu, 4 Februari 2026 malam, atas dugaan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan perkara bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Na IX-X sehari sebelumnya, yaitu Selasa, 03 Februari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, yang menyebut adanya aktivitas penggunaan maupun transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di lingkungan tersebut.
Informasi tadi kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., bersama personil untuk menyelidiki.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang pria yang diduga sedang mengkonsumsi sabu. Saat disergap,
satu orang diantaranya berhasil melarikan diri, sementara NR berhasil diringkus.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,78 gram, plastik klip kosong, alat hisap yang terbuat dari botol, mancis, skop dari pipet kecil, serta beberapa lembar kertas putih,” terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin, S.H.,
“Tersangka beserta seluruh barang bukti (foto), diamankan dan dibawa ke Polsek Na IX-X, guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”tambahnya.
Arwin menegaskan pengungkapan perkara itu merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran, untuk memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat bawah.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba. (Itp AAT).







